Pemikiran masyarakat bahwa berasuransi itu merugikan harusnya sudah mulai bergeser ketika sadar bahwa resiko kecelakaan itu dapat terjadi kapan dan dimana pun.
Asuransi merupakan satu langkah perencanaan untuk pemindahan resiko. Artinya saat terjadinya kecelakaan, pengguna asuransi tidak perlu khawatir karena resiko tersebut sudah dialihkan ke pihak perusahaan asuransi. Konsumen juga harus jeli dalam melihat promosi yang diberikan perusahaan asuransi.
Asuransi sama dengan Kerugian ?
Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian pemilik kendaraan berpikir harus mengeluarkan uang tambahan untuk suatu hal, sebut saja kecelakaan yang belum tentu akan terjadi pada dirinya. Seharusnya pemilik kendaraan memahami bahwa resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimanapun.
Memindahkan resiko
Dilihat dari pengertiannya, Asuransi adalah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & Head PR Asuransi Astra-Grada Oto mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan mulai berpikir bahwa asuransi merupakan sebuah langkah perencanaan untuk memindahkan resiko. "Dengan berasuransi, Kita tidak perlu khawatir dengan kerusakan atau kehilangan kendaraan karena sudah di cover oleh asuransi," kata Iwan panggilan akrabnya.
Memilih asuransi
Di tengah persaingan perusahaan asuransi yang ketat sekarang ini, memilih asuransi yang baik pun menjadi sangat menyulitkan. Masing-masing perusahaan mengklaim dirinya adalah "terbaik" dan diperlihatkan melalui penawaran produk kepada masyarakat yang seolah tanpa celah atau kekurangan. Meski begitu, Anda sebagai calon konsumen asuransi harus cermat dalam melihat beberapa faktor sebelum menggunakan jasa asuransi tertentu.
1. Quality:
Pastikan terlebih dahulu asuransi yang akan dipilih termasuk kategori asuransi yang sudah mendapat predikat Best General Insurance, Indonesian Best Brand Award, Indonsian Customer Satisfaction Award. Melalui sertifikasi tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa asuransi tersebut handal, terpercaya, dan terbukti bertanggung jawab dalam melayani claim pelanggannya.
2. Proses Klaim:
Saat proses klaim ke asuransi sebaiknya dicermati terlebih dahulu, kemudian tanyakan dengan pasti tentang prosedur pengajuan dan penanganan klaim dari pihak asuransi tersebut. Pilihlah asuransi yang tidak rumit saat proses klaim.
3. Hasil Kerja:
Pastikan Anda memilih asuransi yang memiliki jaringan bengkel cukup banyak. Namun yang terpenting adalah hasil pekerjaan. Untuk itu ada baiknya Anda memilih asuransi yang memiliki bengkel rekanan terpercaya dan resmi (Autorized). Iwan mengatakan, asuransi Garda Oto yang berada di bawah Asuransi Astra memiliki sekitar 300 jaringan bengkel dan disertai garansi pengerjaan.
4. Spare Parts (Suku Cadang):
Spare parts adalah bagian yang terpenting di mobil anda, pastikan asuransi menjamin spare part yang dipakai asli dan bergaransi. Hati-hati dengan asuransi yang tidak menjamin ini sehingga fatal akibatnya.
5. Layanan Gratis 24 Jam:
Pastikan juga Anda memilih asuransi yang menyediakan layanan perlindungan 24 jam. Seperti yang telah dijelaskan tadi, Kita tidak akan pernah tahu kapan musibah atau kecelakaan itu terjadi. Usahakan pula asuransi tersebut memiliki area perlindungan se-Indonesia (tak hanya Jabodetabek). Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir saat bepergian ke luar kota.
6. Fleksibel Dalam Pembayaran:
Pilih asuransi mobil yang pembayaran preminya flexibel, dapat dilakukan dengan cash, transfer, atau kartu kredit (Visa / Mastercard).
Informasikan kendaraan secara benar
Saat pengajuan asuransi, Anda harus mengisi form aplikasi yang diberikan pihak perusahaan asuransi secara benar. Selain menentukantenor yang dikehendaki, Anda juga harus menginformasikan data kendaraan dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Ada pula perusahaan asuransi yang membedakan biaya asuransi dilihat dari jenis penggunaannya.
Garda Oto membedakan asuransi penggunaan kendaraan untuk pribadi dan komersil. "Kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan komersil, misalnya disewakan tentu memiliki resiko yang lebih besar karena kendaraan tersebut berpindah tangan dari pemilik sebenarnya," ungkap Iwan.
Contoh kasus :
Ada konsumen yang mengajukan asuransi dan mengisi jenis penggunaan kendaraannya untuk pribadi. Namun, kemudian kendaraan tersebut disewakan oleh pemiliknya. Sampai suatu saat terjadi kecelakaan dan si pemilik melakukan klaim ke Garda Oto. Setelah di identifikasi, pihak asuransi mengetahui kendaraan tersebut telah disewakan. Dengan begitu, sang pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan penggantian kerusakan. "Ini yang dinamakan "cacat semula" karena konsumen tidak benar pada saat pengisian dan data kendaraan," tambah Iwan.
Jeli terhadap promosi
Berbicara tentang persaingan, perusahaan asuransi pun berlomba menawarkan program menarik agar calon konsumen berminat menggunakan jasa asuransi. Kebanyakan perusahaan memberikanreward kepada konsumen yang tidak pernah melakukan klaim (no claim bonus) selama masa tenor yang telah ditetapkan pengguna asuransi. Keuntungan yang didapat pun beragam, mulai dari bonus pada saat perpanjangan tenor selanjutnya atau pun cashback dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pihak perusahaan asuransi.
Dokumen pendukung klaim
- Formulir klaim yg telah diisi lengkap dan jelas.
- Foto copy STNK.
- Foto copy Sim Pengemudi.
- Foto copy polis asuransi.
- Surat laporan ke kantor polisi (jika mengajukan klaim kehilangan perlengkapan kendaraan atau terlibat dalam kecelakaan yg parah).
Jika klaim menyangkut pihak ke tiga maka dokumen yg harus disediakan :
- Seluruh dokumen tersebut di atas.
- Foto copy STNK pihak ke tiga.
- Foto copy SIM pihak ketiga
- Surat tuntutan, pernyataan tidak diasuransikan dan pernyataan tidak akan
- Mengajukan tuntutan lain jika tuntutannya telah dipenuhi. Surat tersebut harus bermeterai cukup.
Jika klaim kehilangan total / Total Lost :
- Seluruh dokumen klaim di atas.
- Surat laporan kepolisian setempat.
- Surat laporan KADIT SERSE POLDA.
- Surat blokir
- STNK asli.
- Kunci kendaraan.
- BPKB asli & Faktur asli.
- Blangko kwitansi.